Khilafah



Pengertian Khilafah

Khilafah berasal dari bahasa arab khalafa, yakhlifu, khilafatan yang artinya menggantikan.   Dalam  konteks sejarah Islam, khilafah adalah proses menggantikan kepemimpinan Rasulullah SAW, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia. Pada masa sekarang istilah khilafah sama artinya dengan suksesi yang juga berarti proses pergantian kepemimpinan.

Sedangkan menurut istilah khilafah berarti pemerintahan yang diatur berdasarkan syariat Islam. Khilafah bersifat umum, meliputi kepemimpinan yang mengurusi bidang keagamaan dan kenegaraan sebagai pengganti Rasulullah. Khilafah disebut juga dengan Imamah atau Imarah. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.

Kalau dibahas lebih lanjut tentang istilah Khilafah, Imamah, dan Imarah terdapat berbagai versi dan sudut pandang. Istilah khilafah yang semula muncul pertama kali pada masa Abu Bakar sebetulnya lebih karena posisi beliau yang merupakan pengganti (khalifah)  Rasulullah  shingga  masyarakat  menyebutnya  dengan  panggilan  “khalifah al-Rasul” yang berfungsi melanjutkan tugas Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin politik dan keagamaan, bukan sebagai Rasul. Pada masa Umar bin Khatab,

gelar  Khalifah  malah  digantinya  denga  Amir  (Amir  al-Mu’minin).  Sedangkan  pada masa  pemerintahan  Abbasiyah,  gelar  Khalifah  tidak  sekedar  bermakna  pengganti Rasul tetapi pengganti Allah di muka bumi (Khalifatullah fil ardh). Adalah Al-Manshur, khalifah Abbasiyah ke 2, yang mula-mula menyebut diri sebagai khalifatullah fil ardh ini. Sedangkan gelar Amir pada masa itu digunakan untuk jabatan seorang kepala daerah atau gubernur. Adapun gelar  Imam dalam system imamah lebih sering digunakan oleh kaum Syi’ah untuk menyebut jabatan seorang kepala negara. Sama artinya dengan gelar Khalifah yang sering digunakan oleh kaum Sunni. Perbedaannya, bagi kaum Syi’ah gelar Imam dan Imamah itu temasuk dalam prinsip ajaran agama. Seorang imam dipandang sebagai orang yang ma’sum (terjaga dari dosa).

Bagi kaum Sunni, seperti pendapat al-Mawardi dan Abdul Qadir Audah bahwa khilafah dan imamah secara umum memiliki arti yang sama yaitu system kepemimpinan Islam untuk menggantikan tugas-tugas Rasulullah SAW dalam menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat Islam. Allah berfirman dalam QS. An Nur: 55

امك ضرۡلٱ ف مهنفلختسيل تحلصلٱ اولمعو مكنم اونماء نيلٱ للٱ دعو

٥٥ ....مهلبق نم نيلٱ فلختسٱ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…”

Sejarah timbulnya istilah khilafah bermula sejak terpilihnya Abu Bakar as-Shidiq (573-634 M) sebagai pemimpin umat Islam yang menggantikan Nabi SAW setelah beliau wafat. Kemudian berturut-turut terpilih Umar bin khatab(581-644 M), Usman bin Affan (576-656 M) dan Ali bin Abi Thalib (603-661M).

Selanjutnya bersambung pada generasi Dinasti Umayyah di Damascus (41-133H/661-750 M):14 khalifah, Dinasti Abbasiyah di Baqdad (132-656H/750-1258 M): 37 khalifah, Dinasti Umayyah di Spanyol (139-423H/756-1031 M):18 khalifah, Dinasti Fatimiyah di Mesir(297-567H/909-1171 M):14 khalifah, Dinasti Turki Usmani (kerajaan Ottoman) di Istanbul(1300-1922 M):39 khalifah, Kerajaan Safawi di Persia(1501-1786 M):18 syah/ raja, Kerajaan Mogul di India (1526-1858 M):15 raja dan Dinasti-dinasti kecil lainnya.

Dinasti-dinasti di atas memakai gelar khalifah. Tetapi berbeda pelaksanaannya dengan khulafa ar-rasyidin. Jika khulafa ar-rasyidin dipilih secara musyawarah, maka dinasti-dinasti tersebut menerapkan tradisi pengangkatan raja secara turun temurun. Sistem pemerintahan khilafah berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal Ataturk (1881-1938 M). Beliau menghapus sistem pemerintahan ini pada tanggal 3 maret 1924. Umat Islam pernah berusaha menghidupkan kembali khilafah melalui muktamar khilafah di Cairo (1926 M) dan Kongres Khilafah di Mekkah (1928 M). Di India pun pernah timbul gerakan khilafah. Oganisasi-organisasi Islam di Indonesia pun pernah membentuk komite khilafah (1926 M) yang berpusat di Surabaya untuk tujuan yang sama.

Namun perjuangan umat Islam Indonesia tidak hanya melalui upaya mewujudkan khilafah secara legal formal. Melainkan ada hal yang lebih penting yaitu upaya menegakkan nilai-nilai luhur Islam di tengah-tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Peristiwa penghapusan tujuh kata yang berbunyi …dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya yang semula tercantum pada pada alinea keempat  Piagam Jakarta ( kelak menjadi Mukaddimah UUD 1945) pada tanggal 18 Agustus 1945 bukanlah kekalahan umat Islam untuk menegakkan Khilafah. Tetapi itu justru menunjukkan kualitas sikap para pemimpin Islam seperti KH. Wahid Hasyim yang mampu mengutamakan kepentingan umum seluruh bangsa Indonesia daripada kelompok agamanya sendiri. Apalagi secara substantif, isi pembukaan UUD 1945 itu tidak berbeda dengan ketika masih bernama Piagam Jakarta. Pembukaan UUD 1945 sangat terbuka untuk dimaknai sesuai keyakinan kita sebagai umat Islam. Karena naskah ini memang lahir dari pemikiran para tokoh Muslim di samping tokoh-tokoh lainnya.

 

Tujuan Khilafah

Secara umum Khilafah mempunyai tujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Allah SWT. Adapun tujuan khilafah secara spesifik adalah:

1.   Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW.

2.   Untuk  mencapai  kebahagiaan  lahir  dan  batin  dengan  aparat  yang  bersih  dan berwibawa

3.   Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.

4.   Untuk membentuk suatu masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT.

Khilafah sebagai salah satu cara untuk menata kehidupan   di dunia, tidak bisa dilepaskan dengan peran Islam sebagai agama rahmatan lil-alamin yang memiliki misi besar untuk mengarahkan semua sisi kehidupan dengan berbagaipanduan yang sangat detil dan konprehensif. Bahkan konsep tauhid yang tampak sebagai urusan akidah, sebetulnya juga tidak bisa dilepaskan dengan politik. Konsep tauhid yang mengajarkan umat Islam untuk tunduk dan patuh hanya kepada Allah, sesungguhnya sekaligus mengajarkan  tentang  kesetaraan  manusia.  Dengan  demikian  Islam  menolak  secara tegas adanya perbudakan sesama manusia dengan berbagai macamnya. Oleh karena itu Rasulullah selalu mengakhiri setiap surat yang dikirim kepada Ahli Kitab ayat mulia dari surah Ali-Imran sebagai berikut :

 

كشن لو للٱ لإ دبعن لأ مكنيبو اننيب ءاوس ةمك لإ اولاعت بتكلٱ لهأي لق انأب اودهشٱ اولوقف اولوت نإف ۚللٱ نود نم ابابرأ اضعب انضعب ذختي لو ايش ۦهب

٦٤ نوملسم

 

Katakanlah: «Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah». Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: «Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).» (QS. Ali-Imran:64)

 

Dasar-dasar Khilafah

Menurut Sulaiman Rasjid, apabila diperhatikan dengan seksama, dapat diketahui dengan jelas bahwa khilafah atau pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

    Kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab.

Pemerintahan harus dijalankan dengan tulus demi tanggung jawab mengemban amanat rakyat dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit. Hal ini dapat dilakukan karena seorang pemimpin berpedoman pada firman Allah yang di antaranya terdapat dalam surah Al-Hujurat, 13 sebagai berikut :

 

نإ اوۚ

 

فراعل لئابقو ابوعش مكنلعجو ثنأو ركذ نم مكنقلخ انإ سالنٱ اهيأي

 

١٣ يربخ ميلع للٱ نإ مۚ

 

كىقتأ للٱ دنع مكمركأ

 

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Hujurat:13)

    Keadilan.

Firman Allah dalam surah An-Nahl, 90 :

Hendaknya keadilan ditegakkan terhadap seluruh rakyat dalam segala urusannya.

Allah berfirman :

ركنملٱو ءاشحفلٱ نع هنيو برقلٱ يذ ياتيوَإِ نسحلٱو لدعلٱب رمأي للٱ نإ۞

٩٠ نوركذت مكلعل مكظعي غلٱو

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An-Nahl:90)

 

    Tauhid (mengesakan Allah).

Firman Allah dalam surah Al-Baqarah, 163 :

 

١٦٣ ميحرلٱ نمحرلٱ وه لإ هلإ ل ۖدحو هلإ مكهلوَإِ

Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah:163)

Tauhid merupakan sikap tunduk dan patuh secara total hanya kepada Allah. Tak ada sesuatupun yang layak dipatuhi selain Allah.   Konsekuensi dari sikap bertauhid ini akan membuat tiap-tiap orang, termasuk para pemimpin, merasa merdeka dan menghargai kemerdekaan orang lain, terhindar dari kesewenang-wenangan,  dan pada akhirnya dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang egaliter serta terhindar dari otoritarianisme.

    Kedaulatan rakyat.

Masalah kedaulatan rakyat ini dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri (para wakil rakyat atau pemegang pemerintahan). Firman Allah  dalam surah An-Nisa, 58-59 :

٥٩ ....ۖمكنم رملٱ لوأو لوسرلٱ اوعيطأو للٱ اوعيطأ اونماء نيلٱ اهيأي

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu…” (QS. An-Nisa:59)

Sulaiman Rasjid dengan mngutip pendapat ahli tafsir Imama Muhammad Fakhruddin Razi mengatakan bahwa yang dimaksud Ulil Amri pada ayat tersebut adalah para ulama, ilmuwan, dan para pemimpin yang ditaati rakyat. Mereka inilah representasi dari kedaulatan rakyat.

Sedangkan untuk mengelola kedaulatan rakyat adalah melalui usaha menampung berbagai aspirasi mereka untuk kemudian dimusyawarahkan agar dapat dicapai kata mufakat demi kemaslahatan bersama. Perintah untuk melakukan musyawarah ini misalnya dapat dilihat pada  QS. Asy-Syura(42): 38 sebagai berikut :

٣٨ ...مهنيب ىروش مهرمأو...

“…sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka….;” (QS. Asy-Syura:38)

Hukum Membentuk Khilafah

Berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam (mu’tabar), hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah dengan beberapa alasan sebagai berikut :

    Ijma’ sahabat.

Ketika Rasulullah wafat, saat itu juga terdengar di kalangan para sahabat yang membicarakan masalah pengganti beliau. Bahkan pembicaraan itu sempat mengarah ke perselisihan di antara kaum Anshar dan Muhajirin.  Dalam suasana demikian maka disepakati untuk dilaksanakan musyawarah antara perwakilan dari kedua kaum tersebut. Sementara sebagian lainnya tetap mengurus jenazah Rasulullah. Adapun hasil musyawarah akhirnya menetapkan Abu Bakar sebagai khalifah/pengganti Rasulullah.

    Demi menyempurnakan kewajiban.

Khilafah harus didirikan demi menjamin kelancaran atau kesempurnaan dalam menunaikan kewajiban sebagai warga negara. Misalnya dalam hal pemenuhan kewajiban sebagai umat beragama, menjaga keamanan dan ketertiban, menjamin kesejahteraan bersama, menegakkan keadilan, dan lain sebagainya. Semua urusan ini tidak bisa sepenuhnya dibebaskan untuk diurus oleh perseorangan tetapi perlu ada pihak yang berwenang mengelolanya. Sudah barang tentu hal ini  atas mandat dari rakyat.

    Memenuhi janji Allah.

Allah berjanji akan menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebagai penguasa di muka bumi. Setelah sebelumnya mereka mengalami ketakutan, kegelisahan, dan penderitaan akibat kezaliman. Tetapi mereka tetap berjuang menegakkan kebenaran

dan keadilan. Inilah yang memungkinkan terbukanya peluang untuk memenuhi janji Allah yang akan menjadikan kita sebagai penguasa di muka bumi. Mengemban amanat kekhilafahan atau pemerintahan demi kehidupan yang sejahtera, aman, sentausa dan tetap dalam ketundukan terhadap Allah semata.

Allah SWT. Berfirman dalam surah An-nur, 55 sebagai berikut :

امك ضرۡلٱ ف مهنفلختسيل تحلصلٱ اولمعو مكنم اونماء نيلٱ للٱ دعو

نۢ م مهلندبلو مهل ضترٱ يلٱ مهنيد مهل نكملو مهلبق نم نيلٱ فلختسٱ

 

مه كئلوأف كلذ دعب رفك نمو ۚايش ب نوكشي ل ننودبعي ۚانمأ مهفوخ دعب

٥٥ نوقسفلٱ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-nur : 55)

 

Hikmah Khilafah

Khilafah   yang   ditegakkan   dengan   tujuan   yang   jelas   dan   dasar-dasar   yang berpihak pada kepentingn dan kesejahteraan bersama pada akhirnya akan membuat masyarakatnya hidup tenang, nyaman, dan aman di satu pihak. Di pihak lain justru akan membuat Khilafah semakin kuat dan stabil karena adanya kepercayaan dari masyarakat luas.

Upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan disertai pemenuhan aspirasi rakyat dapat melahirkan kesadaran bersama untuk mencapai persatuan dan kesatuan dengan tetap menjaga keragaman, baik suku, agama, dan ras,  sebagai anugerah Allah.