Majelis syuro dan Ahlul halli wal-aqdi
1. Pengertian Majelis Syura
Menurut bahasa majelis syura artinya tempat musyawarah. Adapun menurut istilah artinya ialah lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut :
Artinya : ................. sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka (Asy-Syura:38)
Pada zaman Rasulullah Saw belum ada majlis syura namun beliau senantiasa memberi contoh kepada para sahabat untuk bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan umat.
Di Indonesia majelis syura ada yang dijalankan oleh pemerintah dan bersifat kenegaraan seperti : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPRD Tk I dan DPRD Tk. II. Dan ada yang dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan dan bersifat sosial seperti : Karang Taruna, NU, Muhammadiyah dan lain-lain.
2. Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul Halli wal Aqdi ialah wakil rakyat yang menjadi anggota majelis syuro. Menurut Imam Muhammad Fahruddin Al-Razi dalam tafsirnya “ Mafatih Al- Ghaib” menfsirkan kata “ulil amri” (Qs. An-Nisa’: 59) adalah ahlul halli wal aqdi yaitu alim ulama, cerdik pandai ( cendekiawan )dan pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat dan yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan demikian seseorang yang menjadi ahlul halli wa aqdi harus mempunyai dua persyaratan penting yaitu :
a. Mereka harus terdiri dari alim ulama dan cerdik pandai
b. Mereka dipilih oleh rakyat atau memperoleh kepercayaan dari rakyat secara keseluruhan.
3. Syarat-yarat menjadi anggota majelis syura
Untuk menjadi anggota majelis syura seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
a. Memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggungjawab.
b. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya dan bertaqwa kepada Allah SWT
c. Memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Saw sebagai berikut :
Artinya : Katakan yang benar meskipun pahit (HR. Ibnu Hibban)
d.. Merakyat, artinya senantiasa peka dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
e. Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif.
f. Dipilih oleh rakyat sesuai dengan asas demokrasi.( Muzilanto : 2008, hal 12 )
4. Hak dan Kewajiban Majelis Syura
Hak Majelis Syura
Hak majelis Syura dalam arti hak yang diterima oleh anggota majelis syura antara lain sebagai berikut :
a. Dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat, ia mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
b. Dalam kedudukannya sebagai anggota majelis syura, ia mendapatkan hak-hak tertentu, antara lain :
1). Mendapatkan fasilitas yang wajar sesuai dengan kedudukannya sebagai anggota majelis syura.
2). Mendapat pengamanan dari negara, karena ia adalah sebagai orang penting yang melaksanakan aspirasi rakyat.
3). Mendapatkan jasa penghidupan dari majelis syura.
Kewajiban Majelis Syura
Berikut ini disajikan beberapa kewajiban majelis syura sebagai lembaga tertinggi egara yaitu :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan khalifah
b. Mengawasi jalannya pemerintahan
c. Membuat UU bersama khalifah demi memantapkan pelaksanaan hukum Allah.
d. Menetapkan garis-garis program negara yang akan dilaksanakan oleh khalifah.
e. Menetapkan anggaran belanja negara.
f. Merumuskan gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan negara.
g. Menghadiri sidang majlis syura setiap saat persidangan. ( MS Wawan : 2008, hal 19-20 ).
5. Hikmah Adanya Majelis Syura
Melalui musyawarah dalam majelis syura dapat diperoleh beberapa hikmah antara lain :
a. Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan Rasulullah tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
b. Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
c. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
d. Menghindari perselisihan antara golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara. Allah SWT berfirman :
Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu masalah, maka kembalikanlah (masalah itu) kepada Allah dan Rasulnya jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian (Qs. Al Nisa:59).
e. Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan Iebih dapat dipertanggungjawabkan.
f. Mengurangi bahkan menghilangkan keluh-kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
g. Memberikan pendidikan politik yang baik, praktis dan murah.
h. Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
i. Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
j. Mewujudkan keadilan karena putusan hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
k. Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah. ( Muzilanto : 2008, hal 12-13).

0 Komentar